Pages

Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 November 2010

How are unfair dismissal and whistleblowing protection linked?

Whistleblowing legislation was introduced with the Public Interest Disclosure Act 1998 which introduced new provisions into the Employment Rights Act 1996. The Act stops workers being treated less favourably as a result of disclosing information about their employers. This information could be about dangers to the environment or health and safety, information on crimes being committed, breaches of legal obligation and so on. Before you become a whistleblower you should consult an employment law solicitor to ensure you follow employment law to ensure your rights are fully protected.
The aim of the legislation was to allow employees and workers the right make disclosure on bad practice without fear of losing their job or suffering detriment. If you want to make a disclosure it is important that you are acting in good faith and have reasonable grounds for believing that the information you are disclosing relates to a reason specified in the Whistleblowing legislation. If you are unsure of whether or not you are protected, talk to an employment law solicitor about your proposed actions.
If you are unfairly dismissed because of whistleblowing, then this is an automatically unfair dismissal. Automatic unfair dismissal in relation to whistleblowing means that if you have made a disclosure protected under the relevant legislation and you have been dismissed, it is for your employer to show this was not the reason for the dismissal. The employer cannot justify dismissal as a result of whistleblowing. In these cases, unfair dismissal solicitors should be consulted.
In addition, if you want to make a claim for unfair dismissal because of whistleblowing, you should contact an employment law solicitor who can help you prepare the necessary documents to bring a claim in the employment tribunal. In relation to automatically unfair dismissals, an employee is not required to have a minimum term of service with the firm. Awards from an employment tribunal are usually limited. However, in relation to whistleblowing, the damages that a tribunal can award are unlimited.
In some instances, namely in relation to health and safety, there is a duty on employees to inform employers or relevant bodies where there is serious risk, or immediate danger. If you are worried about the consequences of your actions in relation to whistleblowing, an employment law solicitor can give you information on your legal position and the protection you are entitled to under the law. read more.... my soul: politik

Senin, 27 September 2010

Tarik-menarik Politik, SBY Sulit Putuskan Calon Kapolri

Jakarta - Pihak Istana belum juga mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR. Diduga Presiden SBY sulit memutuskan calon Kapolri karena banyak tarik-menarik unsur politik. "Harusnya memang minggu kemarin. Tapi karena tarik-menarik antara Polri Istana dan partai politik jadi belum diputuskan," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dihubungi, Senin (27/9/2010).

Neta mensinyalir, SBY kurang pas dengan dua nama calon Kapolri yang diajukan Polri. SBY bahkan sedang melirik kandidat lainnya.

"Dua nama itu terlalu kontroversial di media masa. SBY jadi lirik calon lain, seorang satria piningit. Kabarnya seorang jenderal bintang dua," jelasnya.

Menurut Neta, pemilihan Kapolri saat ini termasuk yang paling ramai sepanjang sejarah. Banyak manuver dan campur tangan politik yang ikut di dalamnya.

"Ini kuat-kuatan antara Polri, Parpol dan Presiden," tukasnya.

Neta mengatakan, SBY harus segera menyetorkan nama ke DPR. Sebab, waktu pensiun untuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) hanya tinggal beberapa hari lagi.

"Sebelum tanggal 10 Oktober kita berharap Kapolri baru sudah ada. Biar nanti BHD bisa pensiun tepat waktunya," imbuhnya.

Dua nama calon Kapolri yakni Komjen Imam Sudjarwo dan Komjen Nanan Soekarna telah diserahkan Kapolri BHD kepada Presiden awal bulan ini. Namun hingga kini SBY belum juga memutuskan nama. BHD akan resmi pensiun 10 Oktober nanti. Sebelum diputuskan, DPR akan melakukan fit and proper tes terhadap nama calon Kapolri yang diajukan Presiden.
read more.... my soul: politik

Senin, 26 Juli 2010

MPR Desak SBY Tarik Tabung Gas 3 Kg

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melihat tabung gas elpiji sudah seperti teror di lingkungan masyarakat. MPR mendesak pemerintah dalam hal ini langsung presiden memerintahkan penarikan tabung 'maut' ini.

"Ini sudan menjadi teror tersendiri, harus ada langkah konkret presiden. Presiden harus menginstruksikan penarikan tabung gas 3 kg," ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

Lukman berharap presiden melihat korban akibat ledakan tabung elpiji 3 kg. Lukman berharap presiden menarik terlebih dahulu konversi yang menuai korban sebelum yakin ada infrastruktur dan sosialisasi yang tepat.

"Harus diganti dengan peralatan yang baik dan harus disosialisasikan sebelum memaksa masyarakat yang biasa memasak menggunakan kayu dan kompor minyak beralih ke gas," tegas Lukman sembari menambahkan pemerintah harus membiayai pengobatan para korban ledakan gas.

Lukman juga meminta DPR tidak malah membuat panja gas. Lukman berharap DPR ikut mendorong apa yang diajukan MPR.

"Kami minta DPR tidak usah membuat panja malah tidak efektif lebih baik mendesak presiden mengambil langkah konkret," tutupnya. read more.... my soul: politik

Anggota Dewan Mangkir Rapat

Kosongnya ruang-ruang dewan saat rapat membuat prihatin pimpinan DPR. Pimpinan DPR pun berencana menerapkan sistem absensi sidik jari bagi anggota dewan.

''Sudah kami rapatkan di antara pimpinan kemarin kalau kami akan menyiapkan sistem absen sidik jari,'' kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/7).

Priyo menerangkan, hasil rapat pimpinan menghasilkan keputusan permintaan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR untuk menyiapkan sarana absensi sidik jari. Dengan absensi sidik jari, Priyo yakin, akan terdata siapa anggota DPR yang kerap mangkir rapat.

Rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat di DPR, kata Priyo, sudah pada tahap yang memprihatinkan. Dia mengingatkan anggota DPR tetap menjaga kehormatan dan nilai-nilai dewan. ''Saya khawatir kalau ini berulang-ulang, akan ada titik tertentu masyarakat mengajukan mosi tidak percaya, dan ini hari kiamat buat kami,'' ujarnya mengingatkan.
read more.... my soul: politik

Kamis, 24 Juni 2010

Potret Buram Hutan Indonesia

Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.1

Sejatinya, seberapa luas hutan di Indonesia? Dinas Kehutanan Indonesia pada 1950 pernah merilis peta vegetasi. Peta yang memberikan informasi lugas, bahwa, dulunya sekitar 84 persen luas daratan Indonesia (162.290.000 hektar) pada masa itu, tertutup hutan primer dan sekunder, termasuk seluruh tipe perkebunan.

Peta vegetasi 1950 juga menyebutkan luas hutan per pulau secara berturut-turut, Kalimantan memiliki areal hutan seluas 51.400.000 hektar, Irian Jaya seluas 40.700.000 hektar, Sumatera seluas 37.370.000 hektar, Sulawesi seluas 17.050.000 hektar, Maluku seluas 7.300.000 hektar, Jawa seluas 5.070.000 hektar dan terakhir Bali dan Nusa Tenggara Barat/Timur seluas 3.400.000 hektar. Menurut catatan pada masa pendudukan Belanda, pada 1939 perkebunan skala besar yang dieksploitasi luasnya mencapai 2,5 juta hektar dan hanya 1,2 juta hektar yang ditanami. Sektor ini mengalami stagnasi sepanjang tahun 1940-an hingga 1950-an. Tahun 1969, luas perkebunan skala kecil hanya mencapai 4,6 juta hektar. Sebagaian besar lahan hutan itu berubah menjadi perkebunan atau persawahan sekitar 1950-an dan 1960-an. Alasan utama pembukaan hutan yang terjadi adalah untuk kepentingan pertanian, terutama untuk budidaya padi.2

Memasuki era 1970-an, hutan Indonesia menginjak babak baru. Di masa era ini, deforestrasi (menghilangnya lahan hutan) mulai menjadi masalah serius. Industri perkayuan memang sedang tumbuh. Pohon bagaikan emas coklat yang menggiurkan keuntungannya. Lalu penebangan hutan secara komersial mulai dibuka besar-besaran. Saat itu terdapat konsesi pembalakan hutan (illegal logging), yang awalnya bertujuan untuk mengembangkan sistem produksi kayu untuk kepentingan masa depan. Pada akhirnya langkah ini terus melaju menuju degradasi hutan yang serius. Kondisi ini juga diikuti oleh pembukaan lahan dan konversi menjadi bentuk pemakaian lahan lainnya.

Hasil survei yang dilakukan pemerintah menyebutkan bahwa tutupan hutan pada tahun 1985 mencapai 119 juta hektar. bila dibandingkan dengan luas hutan tahun 1950 maka terjadi penurunan sebesar 27 persen. Antara 1970-an dan 1990-an, laju deforestrasi diperkirakan antara 0,6 dan 1,2 juta hektar.

Namun angka-angka itu segera diralat, ketika pemerintah dan Bank Dunia pada 1999, bekerjasama melakukan pemetaan ulang pada areal tutupan hutan. Menurut survei 1999 itu, laju deforestrasi rata-rata dari tahun 1985–1997 mencapai 1,7 juta hektar. Selama periode tersebut, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan mengalami deforestrasi terbesar. Secara keseluruhan daerah-daerah ini kehilangan lebih dari 20 persen tutupan hutannya. Para ahli pun sepakat, bila kondisinya masih begitu terus, hutan dataran rendah non rawa akan lenyap dari Sumatera pada 2005 dan di Kalimantan setelah 2010.

Pada akhirnya ditarik suatu kesimpulan yang mengejutkan. Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen (Sumber: World Resource Institute, 1997).

Pada periode 1997–2000, ditemukan fakta baru bahwa penyusutan hutan meningkat menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Dua kali lebih cepat ketimbang tahun 1980. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, di antaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan (Badan Planologi Dephut, 2003).3 Dan menciptakan potret keadaan hutan Indonesia dari sisi ekologi, ekonomi, dan sosial ternyata semakin buram.

Forest Watch Indonesia bersama Global Forest Watch menyajikan laporan penilaian komprehensif yang pertama mengenai keadaan hutan Indonesia. Laporan ini menyimpulkan bahwa laju deforestasi yang meningkat dua kali lipat utamanya disebabkan suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Ketidakstabilan politik yang mengikuti krisis ekonomi pada 1997 dan yang akhirnya me-lengser-kan Presiden Soeharto pada 1998, menyebabkan deforestasi semakin bertambah sampai tingkatan yang terjadi pada saat ini.

Pengelolaan hutan yang buruk dimulai semenjak Soeharto berkuasa. Konsesi Hak Pengusahaan Hutan yang mencakup lebih dari setengah luas total hutan Indonesia, oleh mantan Presiden Soeharto sebagian besar di antaranya diberikan kepada sanak saudara dan para pendukung politiknya. Kroniisme di sektor kehutanan membuat para pengusaha kehutanan bebas beroperasi tanpa memperhatikan kelestarian produksi jangka panjang.

Ekspansi besar-besaran dalam industri kayu lapis dan industri pulp dan kertas selama 20 tahun terakhir menyebabkan permintaan terhadap bahan baku kayu pada saat ini jauh melebihi pasokan legal. Kesenjangannya mencapai 40 juta meter kubik setiap tahun. Banyak industri pengolahan kayu yang mengakui ketergantungan mereka pada kayu curian, jumlahnya mencapai 65 persen dari pasokan total pada 2000.

Korupsi dan anarki atau ketiadaan hukum semakin berkembang menjadi faktor utama meningkatnya pembalakan ilegal dan penggundulan hutan. Pencurian kayu bahkan marak terjadi di kawasan konservasi, misalnya di Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah dan di Taman Nasional Gunung Leuser di Sumatera Utara dan Aceh.

Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sistem konversi hutan menjadi perkebunan menyebabkan deforestasi bertambah luas. Banyak pengusaha mengajukan permohonan izin pembangunan HTI dan perkebunan hanya sebagai dalih untuk mendapatkan keuntungan besar dari Izin Pemanfaatan Kayu (kayu IPK) pada areal hutan alam yang dikonversi. Setelah itu mereka tidak melakukan penanaman kembali, yang menyebabkan jutaan hektar lahan menjadi terlantar. Disamping itu, beberapa perusahaan perkebunan dan HTI sering melakukan pembakaran untuk pembersihan lahan, yang merupakan sumber utama bencana kebakaran hutan di Indonesia.

Pembakaran hutan merupakan salah satu ancaman serius terhadap kerusakan hutan Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum banyak tindakan hukum yang telah diambil oleh pemerintah terhadap para pembakar hutan, meskipun sudah ada peraturan perundangan tentang larangan pembakaran hutan, di antaranya PP No. 4 Tahun 2001.
read more.... my soul: politik

uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi, untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya, hal ini di atur dalam Undang- undang yaitu UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. read more.... my soul: politik

Jumat, 18 Juni 2010

Air Bersih

DEFINISI AIR BERSIH
Air yang memenuhi persayaratan kesehatan untuk kebutuhan minum, masak, mandi dan energi. Air sebagai salah satu faktor essensial bagi kehidupan sangat dibutuhkan dalam kriteria sebagai air bersih. Air dikatakan bersih bila memenuhi syarat sebagai berikut: * Jernih/tidak berwarna.
* Tidak berbau.
* Tidak berasa.
KRITERIA AIR
# Air bersih adalah air yang memenuhi ketentuan baku mutu air besih yang berlaku
# Air baku adalah air yang yang memenuhi ketentuan baku mutu air baku yang dapat diolah menjadi air minum
# Air minum adalah Air yang memenuhi ketentuan baku mutu air minum yang berlaku
TUJUAN PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
+ Meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama untuk masyarakat miskin.
+ Meningkatkan dan memberdayaan masyarakat desa dalam pembangunan sarana air bersih dan kesehatan lingkungan.
+ Meningkatkan efisiensi waktu dan effektifitas pemanfaatan air bersih
BEBERAPA JENIS SUMBER AIR BERSIH YANG DAPAT DIMANFAATKAN

Air Permukaan, adalah sumber air baku yang berasal dari : sungai, saluran irigasi, danau, dan waduk. Tiga sisitem pengolahan air permukaan :
o Pengelolaan air permukaan gravitasi sederhana
o Pengelolaan air permukaan gravitasi saringan pasir lambat (SPL)
o Pengelolaan air permukaan non gravitasi
Mata Air, adalah sumber air yang berasal dari permunculan air ke permukaan tanah sebagai akibat dari :
* Adanya tekanan hidrolis disebut Aliran Artetis
* Terhalangnya aliran air oleh lapisan tanah kedap air disebut Aliran Gravitasi Kontak

Ada (2) alternatif sistem pengolahan mata iar untuk air bersih, yaitu :

1. Mata air gravitasi dan kran umum
2. Mata air non gravitasi dan hidran umum
read more.... my soul: politik

Antasari, Di Tolak KPK

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Antasari Azhar sebagai terdakwa otak pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Hakim juga memutuskan untuk menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan merubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchtar Ritonga, di PT DKI, Kamis (17/6).
Muchtar menyatakan bahwa tak ada kekeliruan dan penyimpangan yang dilakukan Hakim di PN Selatan.
Hakim juga menolak kesimpulan Kuasa Hukum Antasari yang menilai SMS ancaman yang ia kirimkan ke Nasruddin adalah rekayasa. Menurut majelis hakim, kebenaran SMS tersebut dikuatkan sejumlah saksi yang mengatakan pernah diperlihatkan isi SMS tersebut saat Nasruddin belum dibunuh. Isi SMS tersebut adalah "Maaf, permasalahan ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu sendiri akibatnya."
Ia juga menambahkan, tuduhan rekayasa terhadap perkara Antasari yang dituduhkan kuasa hukum tak beralasan karena mereka tak mnyertakan bukti cukup, serta tak bisa menunjukkan siapa pelaku, dan motif dibalik rekayasa tersebut.
Dijelaskan Majelis hakim, kesaksian dari sejumlah penyidik Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa tak pernah ada rekayasa untuk menjatuhkan Antasari.
Terkait keberatan Kuasa Hukum bahwa hakim tak menggubris alat bukti pistol revolver dan kesaksian sejumlah saksi ahli, hakim juga menolak. Menurut majelis hakim, hakim berhak mengabaikan bukti-bukti tersebut jika sudah ada bukti lain yang menguatkan dakwaan.
Majelis Hakim PT DKI menyimpulkan bahwa memang benar ada keterkaitan yang erat antara pertemuan Antasari dengan Rani, istri Nasrruddin di Hotel Grand Mahakam akhir tahun 2008 dengan pembunuhan Nasruddin.
Walaupun Antasari, menurut Kuasa Hukumnya, tak pernah terbukti memerintahkan langsung dengan bahasa yang jelas pembunuhan terhadap Nasruddin, Hakim berpendapat hal itu tak berarti Antasari tak mengotaki pembunuhan.
Demikian, Antasari diputuskan tetap bersalah, dan harus menjalani hukuman 18 tahun penjara. Ia juga dibebani biaya perkara.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Antasari, Juniver Giersang menyatakan bahwa keputusan hakim PT DKI ini tak tepat. Menurut dia pernyataan hakim bahwa rekaman suara adalah alat bukti, tak beralasan.
"Rekaman hanya bisa jadi alat bukti di tindak pidana khsusus," kata Juniver.
Ia menyatakan belum memutuskan untuk mengajukan kasasi. Hal tersebut akan dibicarakan dengan Antasari terlebih dahulu.
Pembacaan putusan banding ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Muchtar Ritonga, majelis hakim persidangan ini adalah I Putu Widnya, dan Putu Supadmi. Antasari diputus bersalah oleh PN Jakarta Selatan sebagai otak pembunuhan Nasruddin 11 Februari 2010 lalu.
Selain putusan terhadap permohonan banding Antasari, hari Kamis ini akan dibacakan juga putusan terhadap permohonan banding terdakwa lainnya, Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Loe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding mantan ketuanya, Antasari Azhar. Akibatnya, terdakwa pembunuh Nasruddin Zulkarnaen ini tetap mesti menjalani hidupnya selama 18 tahun di penjara.
''Putusan itu wilayah hukum yang dilakukan Pengadilan Tinggi. Secara organisasi wilayah hukum tak bisa mencampuri. Secara pribadi berharap Pak Antasari tabah,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (17/6).
Johan berharap, posisi KPK dalam persepsi masyarakat tetap kuat dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, peristiwa hukum Antasari beruntut dengan dugaan kriminalisasi serta penolakan banding SKPP dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ''Potongan peristiwa Bibit-Chandra dan Antasari membuat masyarakat berpendapat kinerja KPK melambat itu tak bisa disalahkan,'' ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, enggan berkomentar. ''Saya tidak berkapasitas untuk memberikan komentar terhadap masalah tersebut,'' kilahnya.

Banding Wiliardi
Permohonan banding terdakwa pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar, ditolak Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
''Menyatakan bahwa terdakwa Wiliardi Wizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Celine Rumansi, ketika membacakan putusan, di Jakarta, Kamis (17/6).
Menurut majelis hakim, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat. Wiliardi terbukti menjadi instruktur dalam pembunuhan Nasruddin. Menurut Hakim, Wiliardi sebagai pelaku, menerima anjuran pembunuhan dari Sigit Haryo Wibisono.
Wiliardi kemudian menghubungi Jerry Hermawan Loe untuk mencari eksekutor pembunuhan Nasruddin awal 2009 lalu. Dengan ini, maka Wiliardi harus tetap menjalani hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana diputus PN Jakarta Selatan. Keputusan serupa, sebelumnya, dijatuhkan kepada mantan ketua KPK, Antasari Azhar.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Loe, juga dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganroe, vonis PN Jakarta terhadap kedua terdakwa tersebut dinilai sudah tepat oleh Majelis Hakim Banding PT DKI.
''Putusan terhadap Jerry dikuatkan sepenuhnya, sementara putusan terhadap Sigid dikuatkan dengan perubahan kualifikasi tindak pidana,'' ujar Andi Samsan, di Jakarta, Kamis (17/6).
Seperti diputuskan Hakim PN Jakarta Selatan, Februari lalu, Sigit Haryo divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara Jerry dikenai 5 tahun penjara. Dalam pembunuhan Nasruddin, menurut hakim, Sigit Haryo berperan sebagai salah satu penganjur pembunuhan. Sedangkan Jerry dinilai terbukti berperan sebagai penghubung antara Wiliardi Wizar dengan eksekutor, Eduardus Noe Ndopo Mbete.
Banding yang diajukan mantan ketua KPK, Antasari Azhar, dan Wiliardi Wizar juga ditolak majelis hakim PT DKI. Keduanya tetap divonis selama 12 tahun penjata.
LAST_UPDATED2
read more.... my soul: politik

KPK Tuding Polisi Dukung Anggoro Widjaya

Mabes Polri memeriksa tiga staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pencekalan atas Anggoro Widjaya serta Joko Tjandra. Polisi, dalam hal ini dinilai memiliki dua kepentingan.

Salah satu staf KPK yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli mengatakan indikasi tersebut "Kalau begitu kan jelas mereka (Polisi) membela dua kepentingan, yakni kepentingan Anggoro dan Joko Tjandra," kata Chaidir di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2009).

Chaidir mengatakan, kasus yang tengah diusut polisi itu bukan delik aduan atau keberatan dari Anggoro maupun Joko Tjandra. Pengebangan itu berasal dari laporan atau testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.

"Itu hasil pendapat mereka (polisi), tapi pengembangan laporan hasil testimoni AA, bukan delik aduan. Itu temuan polisi," katanya read more.... my soul: politik