Pages

Senin, 26 Juli 2010

internet untuk sekolah

Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh meluncurkan Program Komputer untuk Sekolah (KUS) 2010, pada Selasa, 23 Juli 2010, di Hotel Sultan, Jakarta. Program ini terintegrasi dan berkelanjutan selama lima tahun, berupa pemberian donasi komputer untuk sekolah serta pelatihan dan pendampingan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), bagi para pengajar serta jaringan internet. Program ini merupakan kerja sama PT. XL Axiata Tbk dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Program ini bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) PT. XL Axiata Tbk yang berfokus pada bidang pendidikan dengan tema Indonesia Berprestasi.



Dalam sambutannya Mendiknas mengatakan, ada tiga syarat dalam mengurus pendidikan. Syarat itu adalah tidak boleh mengurusi sendiri dalam arti harus terbuka dengan siapa pun, tidak berasumsi, dan tidak menempatkan diri tahu semuanya. "Pendidikan terkait dengan masa depan. Maka, tidak ada satu orang pun memiliki otoritas mutlak untuk memprediksi ke depan seperti apa," kata Menteri Nuh.



Menteri Pendidikan Nasional berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang turut mendedikasikan sebagian keuntungannya kepada masyarakat, sebagai bagian komitmennya untuk mengembangkan dunia pendidikan. "Sumbangan berapa pun untuk dunia pendidikan tidak ada yang kecil. Sumbangan sekecil apapun, kontribusi sekecil apapun di dalam dunia pendidikan memiliki makna yang luar biasa bagi dunia pendidikan," ujarnya.



Khusus Program KUS 2010, XL akan menyalurkan donasi dalam bentuk komputer sebanyak 200 unit kepada 60 SMP dan SMA di 10 Provinsi. Masing-masing sekolah mendapatkan tiga unit komputer yang telah terkoneksi internet. Untuk menjalankan program ini, XL menggandeng Yayasan Nurani Dunia sebagai pelaksana program, dengan dukungan SUN Microsystem, Huawei, dan Indologistic.



Peluncuran Program KUS dihadiri Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur PT. XL Axiata Tbk; Ma Yue, CEO dan Presiden Direktur Huawei Tech Investment; Wibisono Gumulya, President Direktur SUN Microsystem; Rekoyusanto, Presiden Direktur PT. Sentra Indologis Utama, Indologistic, dan Imam Prasodjo dari Yayasan Nurani Dunia. (seno)
read more.... my soul

inpassing

A.Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: 1.
1.
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.
Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4.
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.
Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

2. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

C. Alamat Pengiriman

Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
read more.... my soul

Tip Merawat Tabung Gas

Agar Anda merasa nyaman dan menyenangkan saat memasak, tanpa perlu merasa ketakutan tabung kompor gas Anda akan mengalami kebocoran, ikuti beberapa tips atau cara merawat tabung gas dibawah ini :

Kondisi
Pada saat membeli gas, pilihlah tabung yang kondisinya baik dan perhatikan tanggal kadaluarsanya. Cek Selang
Untuk mencegah kebocoran, periksalah selang gas minimal sebulan sekali.

Regulator
Sebaiknya gunakan regulator yang ada meterannya supaya memudahkan untuk mengetahui beberapa banyak gas yang masih tersisa.

Cincin Karet
Ketika memasang regulator, perhatikan apakah ada suara mendesis atau tercium bau gas. Jika ya, segera lepaskan regulator dan cek cincin karet pada tutup gas.

Stok
Mintalah beberapa buah cincin karet sekaligus pada penjual gas untuk stok. karena terkadang ada tabung gas yang tidak disertai cincin karet atau ukuran cincinnya tidak sesuai sehingga gas mudah keluar atau bocor.

Posisi
Letakkan tabung gas pada posisi berdiri tegak supaya regulator dapat mengunci dengan baik.
read more.... my soul