Mabes Polri memeriksa tiga staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pencekalan atas Anggoro Widjaya serta Joko Tjandra. Polisi, dalam hal ini dinilai memiliki dua kepentingan.
Salah satu staf KPK yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli mengatakan indikasi tersebut "Kalau begitu kan jelas mereka (Polisi) membela dua kepentingan, yakni kepentingan Anggoro dan Joko Tjandra," kata Chaidir di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2009).
Chaidir mengatakan, kasus yang tengah diusut polisi itu bukan delik aduan atau keberatan dari Anggoro maupun Joko Tjandra. Pengebangan itu berasal dari laporan atau testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
"Itu hasil pendapat mereka (polisi), tapi pengembangan laporan hasil testimoni AA, bukan delik aduan. Itu temuan polisi," katanya
0 comments:
Posting Komentar